315 Istri  Gugat Cerai Suami

Sabtu, 01 Januari 2022 - 08:50:37 WIB

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menyebut perkara perceraian istri gugat suami di Kabupaten Aceh Besar sepanjang 2021 mencapai 315 perkara

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--  Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menyebut perkara perceraian istri gugat suami di Kabupaten Aceh Besar sepanjang 2021 mencapai 315 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 308 perkara, diakibatkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga hingga memilih pisah."Faktornya macam-macam. Bahkan ada faktor karena game chip online. Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur," kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa kepada wartawan, Jumat (31/12).

Dia menyebutkan, secara umum ada berbagai faktor lainnya yang terjadi dan mengakibatkan banyak rumah tangga di Aceh Besar bubar. Misalnya; intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, dan tidak dewasa dalam berumah tangga. "Sehingga itu menimbulkan perbedaan paradigma," ujarnya.Kemudian, faktor pendidikan salah satu pihak dalam rumah tangga juga mempengaruhi perceraian, serta faktor berbeda konsep dalam mengurus anak.Secara keseluruhan, kata Siti Salwa, MS Jantho menangani sebanyak 798 perkara sepanjang tahun ini. Rinciannya adalah gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, Jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan jinayat anak 3 perkara,(Net/Hen)